MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN DAN PERANAN RISK-BASED SUPERVISION DALAM PENILAIAN EFEKTIVITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN
Disusun Oleh :
Syahrian Alvi Utama
27112237
2KB01
Universitas Gunadarma
Kata Pengantar
Puji syukur kita ucapkan kepada Allah SWT, karena dengan karunianya saya dapat menyelesaikan makalah ini. Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan kepada pembaca dan mahasiswa.
Dalam makalah ini terdapat penjelasan contoh perusahaan manajemen resiko operasional ,mudah-mudahandengan dibahasnya tentang hal ini, mahasiswa dapat mengerti dan memahami. Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Manajemen Resiko, yang mana telah membimbing kami sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Ucapan terimakasih juga kepada orang tua yang selalu mendukung dan menyayangi saya sehingga saya semangat untuk mengerjakan makalah ini.
Maros, 30 November 2012
Penulis
i
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ……………………….……………………………............ i
Daftar Isi ……………………….……………………………............ ii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang ……………………….……………………………............ 1
2. Rumusan ……………………….……………………………............ 2
BAB II
PERMASALAHAN
Pembahasan materi …………………………………………………….. 4
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan ……………………….…………………………… 10
2. Saran ……………………….…………………………… 13
DAFTAR PUSTAKA ……………………….……………………………... 14
ii
BAB I
PENDAHULUAN
MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN
1. Latar Belakang
Risk Management sebenarnya diperlukan bukan hanya di dunia perbankan namun dapat juga diterapkan di berbagai aktivitas. Faktor risiko yang dipertimbangkan akan berbeda dari aktivitas yang satu dengan yang lain. Dalam dunia perbankan, hal tersebut sangat menarik untuk disimak mengingat faktor risiko yang terjadi dapat bersumber dari berbagai faktor serta definisi risikonya terbatas menyangkut kepada kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang. Dalam hal ini, risk management diperbankan diharapkan dapat mengendalikan risiko-risiko yang mungkin timbul untuk mengurangi kerugian apabila terjadi.
Terdapat pertanyaan: apakah pada saat ini perbankan diIndonesia belum secara utuh menerapkan risk management? Perbankan di Indonesia tentunya sudah melakukan analisis-analisis dan teknik yangberkaitan dengan upaya untuk mengurangi kerugian yang timbul dimasamendatang melalui proses pengelolaan risiko kredit seperti analisis kredit. Kegiatan demikian sudah merupakan salah satu dalam prosespengendalian risiko, sehingga kalau dikatakan bahwa perbankan di Indonesia sama sekali belum menerapkan pengendalian risiko juga tidak sepenuhnya valid. Namun demikian pendekatan dalam pengendalian risiko masih menggunakan teknik dan pendekatan konvensional, sehingga efektivitasnya masih dipertanyakan, belum efektif dan perlu diuji kembali konsistensi penerapannya.
Dengan diterapkannya perhitungan kebutuhan modal minimum yang dihitung berdasarkan risiko secara internasional melalui rekomendasi yang dikeluarkan Basle Committee on Banking Supervision (i.e. Basle Accord 1988), maka perkembangan risk management semakin pesat untuk mengembangkan perhitungan risiko yang lebih akurat ( modelling ). Kondisi demikian didasarkan kepada diperbolehkannya Bank-bank dalam menghitung kebutuhan modal minimum dengan menggunakan internal model khususnya risiko pasar (Amandemen Basle Accord, BIS , 1996), dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
1
Mengingat risk management secara utuh di Indonesia masih dalam proses persiapan untuk penerapannya, tentu masih banyak para praktisiperbankan masih perlu pemahaman secara lebih mendalam berkaitan dengan risk management . Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran secara umum tentang risk management serta peran para senior management dalam penerapannya.
PERANAN RISK-BASED SUPERVISION DALAM PENILAIAN EFEKTIVITAS PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN
Perkembangan industri keuangan, khususnya industri perbankan,dalam dekade terakhir dapat dikatakan cukup dramatis. Agar tetap dapat beroperasi secara kompetitif, perbankan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan lingkungan bisnis perbankan yang senantiasa berkembang. Tidak hanya bankers, para pengawas bank juga diharapkan dapat merespon perubahan-perubahan yang terjadi. Namun dalam prakteknya tidak dapat dipungkiri bahwa respon pengawas bank terhadap perubahan dunia usaha tidak secepat para bankers.
Banyak faktor yang dapat mendorong terciptanya sistem perbankan yang sehat dan stabil, namun yang dirasakan cukup berperan penting adalah penerapan sistem pengawasan bank yang efektif. Menjawab permasalahan ini, Basel Committee on Banking Supervision telah mengeluarkan Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan Bank yang Efektif (Core Principles) sebagai acuan bagi otoritas pengawas bank dalam menciptakan pengawasan bank yang efektif.
Dalam prakteknya, efektivitas system pengawasan bank bergantung pada beberapa faktor, antara lain :
(i) kebijakan ekonomi makro yang sehat dan stabil,
(ii) tersedianya infrastruktur publik yang baik, antara lain sistem hukum, prinsip akuntansi keuangan, akuntan publik yang kompeten dan independen, ketentuan pasar modal dan sistem pembayaran yang mendukung
(iii) disiplin pasar (market discipline) yang efektif,
(iv) prosedur penyelesaian bank-bank bermsalah yang efektif, dan
(iv) mekanisme untuk menyediakan jarring pengaman (public safety net) yang memadai.
2
Disamping itu, faktor-faktor yang tidak kalah pentingnya adalah kesesuaian antara pendekatan/pola pengawasan yang diterapkan dengan kondisi bank yang diawasi, sertasumber daya manusia sebagai pendukung utama pengawasan bank.
Dalam kaitannya dengan kedua faktor terakhir tersebut, saat ini Bank Indonesia sedang dalam proses pengembangan dan penerapan kebijakaan, prosedur, serta praktek pengawasan perbankan, yang diharapkan mampu secara efektif menilai kesehatan dan kestabilan bank. Strategi yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah melalui implementasi risk based supervisory system. Dalam praktek pengawasan perbankan internasional, risk based supervision dipandang sebagai konsep pengawasan yang komprehensif dan dinamis karena tidak hanya melihat kondisi bank saat ini, namun juga kemungkinan kinerja dimasa mendatang, termasuk menilai kemampuan bank dalam menghadapi risiko potensial, baik risiko bank secara individu maupun risiko sistem perbankan (systemic risks).
2. Rumusan Masalah
a. Mengapa Risk Management Diperlukan?
b. Resiko apa saja yang ada dalam bidang perbankan?
c. Apa dan mengapa Risk-Based Supervision?
3
BAB II
Permasalahan
MENGAPA RISK MANAGEMENT DIPERLUKAN?
Dalam setiap usaha tentunya bertujuan untuk mendapatkankeuntungan (return) dengan mengeluarkan biaya seminimal mungkin. Namun terdapat beberapa faktor yang sulit untuk dikendalikan untuk memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan biaya. Dalam penerapannya terdapat beberapa kendala :
a. Kontrak antara nasabah dan Bank itu mengikat dalam jangkawaktu yang relatif lama, sehingga dapat terjadi bahwa return secara jangka pendek baik namun secara jangka waktu yang relatif panjangperlu diprediksi dari awal seberapa jauh kemungkinan return tersebutsulit diperoleh kembali di masa mendatang.
b. Terdapat moral hazard dari counterparties untuk tidak memenuhikewajibannya di masa mendatang.
c. Bank tidak mempunyai kemampuan untuk selalu memantausecara ketat kondisi counterparties
d. Terdapat constraint dari internal management Bank untukmelakukan pengendalian secara comprehensive terhadap seluruhkomponen yang dapat merugikan Bank.
e. Terdapat moral hazarddari business unit untuk selalumengutamakan return dan mengesampingkan risk.
Kondisi tersebut di atas terasa sekali terutama terdapat pada Bank-bank yang belum secara formal menerapkan risk management, akibatnya sering sekali terjadi bahwa Bank menyadari adanya kerugian setelah keuntungan Bank menurun atau tersedianya modal Bank berkurang. Risk management diharapkan dapat mendeteksi maksimum kerugian yang mungkin timbul di masa mendatang serta kebutuhan tambahan modalapabila dampak proyeksi kerugian dimaksud dapat mengakibatkan jumlah modal di bawah ketentuan minimum yang dipersyaratkan otoritas pengawasan.
4
Bagi pengelolaan Bank yang dilakukan secara konvensional umumnyabelum secara formal melakukan proyeksi maksimum kerugian yangmungkin timbul di masa mendatang, sehingga kerugian-kerugian yangtimbul benar-benar disadari setelah terjadi serta belum secara efektif dikendalikan sebelum kerugian benar-benar terjadi.
2. RISIKO DI BIDANG PERBANKAN
Usaha jasa perbankan mengandung beberapa unsur risiko mengingat kontrak antara Bank dengan nasabah mengikat dalam kurun waktu kedepan. Dengan demikian masing-masing pihak mempunyai moral hazard untuk tidak memenuhi kewajibannya di masa mendatang atau kondisi external (pasar) berubah ke arah yang merugikan Bank antara lain fluktuasinilai tukar dan suku bunga. Kemungkinan tidak terpenuhinya kewajiban nasabah kepada Bank maupun fluktuasi faktor external perlu dikendalikan untuk meminimalkan kerugian yang mungkin terjadi di Bank. Proses dalam mengendalikan berbagai risiko dimaksud perlu diformalkan dalam management Bank.
Risiko dapat berupa risiko kredit apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank. Namun demikian masih banyak risiko-risiko lainnya seperti risiko nilai tukar, suku bunga dan operasional yang seringsekali dapat menyebabkan Bank mengalami kerugian yang cukup besar. Masih terdapat beberapa risiko yang juga dapat menimbulkan kerugianbagi Bank seperti reputational risk, strategic risk, legal risk, political risk, country risk, namun quantifikasi dan management dari risiko dimaksu dmasih sulit dilakukan. Mengingat tidak setiap risiko selalu menjadi ancaman bagi Bank, maka setiap Bank akan melakukan identifikasi terhadap risiko-risiko yang mungkin timbul serta melakukan manajemen risiko sesuai dengan tingkat kompleksitas usahanya.
Dalam menerapkan manajemen risiko, proses yang dilakukan meliputi :
a. menyusun business plan tahunan untuk masing-masing business unit dengan mengacu kepada arahan dari top management berkaitan dengan sasaran tahunan yang ingin dicapai maupun risiko yang perlu dipertimbangkan;
b. menyusun proyeksi risiko yang dengan mengacu kepada business plan serta posisi modal yang diperlukan untuk mendukung dalam pelaksanaan business plan dimaksud. Apabila modal yang tersedia belum mencukupi maka dilakukan pembicaraan di senior management level untuk melakukan penyetoran modal atau melakukan revisi business plan
5
c. Menetapkan pendelegasian wewenang kepada setiap business unit yang terlibat untuk menerapkannya serta rambu-rambu yang perlu dipatuhi berupa limit-milit risiko agar Bank dapat mengendalikan risiko secara keseluruhan sejalan dengan strategi Bank.
d. business unit melaksanakan fungsinya dengan mematuhi limit-limit yang telah ditentukan.
e. risk management unit melakukan monitoring atas risiko yang diekspos oleh masing-masing business unit maupun melakukan konsolidasi terhadap seluruh risiko serta memonitor posisi modal yang tersedia. Apabila terjadi pelaksanaan yang menyimpang maka perlu dibicarakan pada risk management committee untuk mendapatkan keputusan maupun rekomendasi kepada manajemen puncak.
Dalam penerapan risk management diperlukan prasarana antara lain risk assessment metodology, sistim informasi, internal control dan sumber daya manusia yang memadai untuk menjamin efektivitas risk management process itu sendiri. Dengan penerapan risk management diharapkan setiap langkah dari business unit akan dapat di monitor oleh top management untuk koordinasi serta mengurangi moral hazard dari masing-masing business unit untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan keuntungan relatif tinggi(spekulasi) tanpa mengindahkan unsur risiko yang mungkin terjadi. Disamping itu, top management juga dapat melihat eksposur risiko secara konsolidasi bila dikaitkan dengan tersedianya modal Bank.
3. PERLUNYA PENERAPAN RISK MANAGEMENT DI PERBANKAN INTERNATIONAL
Berkembangnya penerapan risk management pada perbankan tidak terlepas dari kesepakatan dalam Basel Committee for Banking Supervision di Basle (BIS) yang telah beberapa kali mengeluarkan pedoman perhitungan kebutuhan modal minimum yang didasarkan kepada risikoyang dihadapi. Tahun 1988, Basel Committee mengeluarkan pedoman perhitungan kebutuhan modal untuk mengcover risiko kredit. Pedoman initelah diterima dan diterapkan hampir di seluruh dunia termasuk Indonesia meskipun dalam pedoman tersebut masih terdapat beberapa kelemahan-kelemahan.
Perbankan internasional telah mengembangkan pendekatan perhitungan risiko untuk mendapatkan hasil proyeksi yang lebih mendekatikebenaran, mengingat pendekatan Basle Committee lebih bersifat penyederhanaan atas risiko-risiko yang ada untuk memudahkan penerapannya.
6
Disamping itu Basle Committee juga memperkenankan Bank untuk menggunakan modelnya sendiri dalam menghitung risiko dalam rangka perhitungan kebutuhan modal minimum baik untuk market risk (BIS,1996) maupun credit risk dan operational risk (BIS, 2001).
Model yang digunakan diharuskan mendapatkan persetujuan lebih dahulu dari Bank Sentral atau lembaga pengawasan jasa keuangan sebelum secara resmi dipergunakan untuk menghitung CAR. Secara umum model yang digunakan dapat menghasilkan perhitungan volatilitas yanglebih akurat serta kebutuhan modal yang lebih rendah bila dibandingkan dengan menggunakan metode standard yang diusulkan oleh Basle Committee. Beberapa persyaratan harus dipenuhi sebelum Bank dapat menggunakan internal model dalam perhitungan CAR. Persyaratan tersebut meliputi minimum requirement secara kualitatif maupun kuantitatif.Persyaratan kualitatif meliputi risk management process yang harus ditempuh oleh Bank diantaranya keterlibatan senior management, sedangkan persyaratan kuantitatif meliputi data, model dan testing metodologi yang harus dilakukan oleh Bank.
4. PERAN SENIOR MANAGEMENT
Keterlibatan senior management dalam risk management process merupakan keharusan dalam risk management di perbankan untuk meyakinkan bahwa strategi dalam risk management, pendekatan perhitungan risiko, delegasi pelaksanaan, dan proses yang diterapkan sudah disetujui oleh management Bank. Sasaran dalam risk management ini agar risiko dikendalikan dengan baik sehingga modal yang ada dapat menopang risiko yang mungkin timbul di masa mendatang.
Keterlibatan senior management dalam penerapan risk management diwujudkan untuk mengetahui kondisi Bank melalui penyampaian laporan-laporan kepada Direksi Bank dan keikutsertaannya dalam risk management committee dimana dalam komite ini bertanggung jawab untuk menyusun Kebijakan dan Pedoman Penerapan Manajemen Risiko serta perubahannya apabila diperlukan Strategi kebijakan akan dibuat setiap tahun menjadi input atau acuan bagi business unit membuat business plan.
7
Dalam menyusun strategi kebijakan dalam risk management akan memperhatikan beberapa halseperti tersedianya modal, expertise yang ada, sistim informasi, dan kapasitas business unit. Ukuran keberhasilan atas strategi ini diantaranya kelancaran dan konsistensi dalam implementasi serta pencapaian target dari masing-masing business unit mengkoordinasikan dan memantau seluruh penerapan Strategi Manajemen Risiko Progress penerapan menejemen risiko secara konsolidasi akan dilaporkan secara rutin kepada risk management committee sebagai bahan evaluasi atas penerapan strategi yang telah disusun. Tindak lanjut atas evaluasi in dapat berupa revisi kebijakan dengan maksud untuk menjaga keseimbangan antara risiko yang dihadapi oleh Bank, tersedianya modal serta pencapaian target laba rugi Bank, menyetujui penerapan manajemen risiko yang melampaui wewenang pimpinan satuan kerja operasional Sebagaimana diketahui bahwa setiap satuan kerja operational(business unit) diberikan limit-limit berkaitan dengan risk untuk menghindari excessive risk.
Dalam pelaksanaannya limit-limit dimaksud dapat saja tidak valid karena kalau diikuti maka akan terjadi kerugian yang relatif besar. Dalam kondisi demikian pelampauan limitdapat saja dilakukan dengan catatan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari risk management committee untuk dipertimbangkan sejauh mana effek dari pelampauan limit dimaksud terhadap kondisi Bank secara konsolidasi.
Menyusun contingency plan dalam kondisi tidak normal Dalam kondisi tidak normal, maka aturan main dalam risk management mungkin tidak diterapkan dengan baik mengingat apabila tetap diterapkan maka akan terjadi kebuntuan dalam operasi Bank.Dalam kondi demikian risk management committee berwenang untuk menyusun berbagai scenario dalam kondisi tidak normal. Diantaranya pelampuan-pelampuan limit dapat saja dilakukan dalam kondisi tidak normal, memantau kecukupan permodalan Bank terhadap risk exposure sesuai ketentuan BI yang berlaku Tanggungjawab atas kecukupan permodalan Bank dapat berada pada risk management committee dimana didalammya termasuk Presiden Direktur dan mayoritas anggota Direksi. Mengingat monitoring atas posisi risiko Bank selalu dilaporkan kepada risk management committee maka indikasi kekurangan modal sudah dapat dideteksisecara dini serta dapat segera diambil kebijakan untuk mengatasinya, mengevaluasi efektifitas sistem manajemen risiko yang diterapkan.
Risk management system yang diterapkan tentunya diperlukan penyesuaian apabila terdapat perubahan-perubahan dalam komponennya. Peningkatan kompleksitas operasional tentu akan mempengaruhi pendekatan yangditerapkan. Bank yang mendapatkan otorisasi memberikan jasa pelayanan valuta asing (Devisa) tentunya risk management system akan berubahmengingat risiko nilai tukar akan menjadi tambahan risiko Bank.
8
Volatilitas faktor risiko yang tinggi akan mengakibatkan volatilitas yang sudah ditetapkan perlu direvisi. Dalam pelaksanaannya, risk management unit (risk manager) akan memberikan seluruh informasi yang diperlukan berkaitan dengan risk management committee sebelum diputuskan dalam rapat komite.
9
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Kecenderungan Bank-bank internasional dalam penerapan manajemen risiko dipengaruhi oleh adanya insentif kebutuhan modal yang lebih rendah bila dibandingkan dengan hasil kebutuhan modal dengan metode standard . Konsekuensi penerapan internal model dalam perhitungan CAR, Bank-bank harus memenuhi beberapa persyaratan minimum yang diberlakukan oleh Bank Sentral atau lembaga pengawasan jasa keuangan.
Salah satu syarat bahwa keterlibatan senior management dalam risk management process harus dituangkan secara jelas dalam prosedur penerapan manajemen risiko. Dengan demikian tanggungjawab pelaksanaan manajemen risiko berada pada level senior management dari Bank dimaksud. Oleh sebab itu, pemahaman risk management system oleh senior level management merupakan keharusan apabila Bank ingin menerapkan manajemen risiko secara efektif.
Pengembangan pengawasan perbankan dan langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia dalam upaya menerapkan risk based supervision tidak semata ditujukan untuk kepentingan otoritas pengawasan perbankan. Lebih dari itu, langkah-langkah yang dilakukan oleh Bank Indonesia memiliki orientasi yang sama dengan perbankan, yaitu mewujudkan lembaga keuangan yang dapat beroperasi secara sehat danefisien sehingga dapat meningkatkan shareholder’s value, yang pada gilirannya dapat memberikan manfaat dan keuntungan bagi nasabah.
Keberhasilan perbankan untuk dapat beroperasi secara sehat dan efisien sangat bergantung pada kemampuan menerapkan risk management system secara konsisten, yaitu mencakup identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, baik external maupun internal risks
10
Persyaratan untuk pengawasan Bank yang Efektif :
Tanggung jawab dan tujuan yang jelas bagi setiap lembaga yangterkait dengan tugas-tugas pengawasan bank, antara lain meliputi :
• independensi operasional dan kecukupan sumber daya
• kerangka kerja yuridis (legal framework), termasuk pendirian bank, pengawasan, dan perlindungan bagi pengawas
• tukar menukar informasi antar-pengawas dan perlindungan kerahasiaan informasi
Pendirian dan Struktur
Kegiatan yang diperbolehkan bagi lembaga yang diberi ijin operasidan diawasi sebagai bank harus didefinisikan secara jelas, dan penggunaan kata ‘bank’ dalam nama harus dikendalikan. Kewenangan menetapkan kriteria dan menolak usulan pendirian bank yang tidak memenuhi standar. Proses perijinan minimal mencakup penilaian struktur kepemilikan, organisasi dan manajemen, rencana kerja dan pengendalian intern, serta rekomendasi otoritas negara asal untuk bank asing. Kewenangan pengawas untuk mengkaji dan menolak berbagai proposal mengenai perubahan kepemilikan bank (controlling interest). Kewenangan pengawas dalam menetapkan kriteria untuk mengkaji akuisisi dan investasi yang dilakukan bank, serta memastikan bahwa afiliasi/struktur perusahaan tidak membawa bank pada risiko yang tinggi dan/ mengaburkan efektivitas pengawasan.
Pengaturan dan Persyaratan Kehati-hatian:
Pengawas harus menetapkan kebutuhan modal minimum (KPMM), dan khusus untuk bank-bank yang beroperasi dalam ruang lingkup internasional, persyaratan sekurang-kurangnya sebagaimana ditetapkan Basle Capital Accord. Dalam sistem pengawasan telah mencakup penilaian independen terhadap kebijakan, praktek-praktek dan prosedur perkreditan/investasi bank. Pengawas harus dapat memastikan bahwa kegiatan bank telahsesuai dengan kebijakan, praktek-praktek dan prosedur dalam melakukan penilaian kualitas aset dan kecukupan cadangan.
11
Pengawas harus dapat memastikan bahwa kegiatan bank telah memiliki sistem informasi manajemen untuk mengidentifikasi konsentrasi risiko dalam portofolio bank (risiko kepada peminjam individu maupun grup terkait). Pengawas bank telah menetapkan batasan-batasan mengenai BMPK bagi bank (pihak terkait), termasuk upaya pemantauan dan upaya-upaya mengatasi timbulnya risiko.
Pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk mengidentifikasi, memantau dan mengendalikan country risk dan transfer risk dalambisnis perbankan internasional, termasuk kecukupan cadangan untuk mengantisipasi risiko. Pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki sistem yang dapat menghitung secara akurat dan mengendalikanmarket risk, dan jika perlu, menetapkan limit/capital charge tertentu atas market risk exposure. Pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki proses manajemen risiko untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan berbagai risiko potensial. Pengawas hartus memastikan bahwa bank telah memiliki pengendalian intern yang memadai sebanding dengan jenis dan ukuran bisnis. Pengawas harus memastikan bahwa bank telah memiliki kebijakan, praktek-praktek dan prosedur untuk meningkatkan standar etika dan profesionalisme perbankan dan mencegah terjadinya praktek-praktek criminal.
Metode Pengawasan Bank
Sistem pengawasan bank yang efektif sekurang-kurangnya meliputi atau kombinasi dari bentuk pengawasan langsung/pemeriksaan (on-site examination) dan pengawasan tidak langsung (off-sitesupervision). Pengawas harus melakukan kontak secara teratur dengan manajemen bank dan memiliki pemahaman yang seksama terhadap kegiatan bank yang diawasi. Pengawas harus melakukan kegiatan pengumpulan data, pengkajian dan analisis terhadap laporan-laporan bank, baik secara individu maupun konsolidasi. Pengawas harus melakukan kegiatan pembuktian terhadap kebenaran informasi pengawasan, baik melalui pemeriksaan maupun menggunakan jasa auditor ekstern.
Salah satu unsur mendasar dari pengawasan bank adalah kemampuan pengawas untuk mengawasi organisasi bank secara konsolidasi Kebutuhan Informasi. Pengawas harus dapat memastikan bahwa bank telah memiliki catatan akuntansi yang memadai berdasarkan prinsip-prinsip yangberlaku dan diterapkan secara konsisten, sehingga dapat menyajikan laporan keuangan bank secara wajar dan benar.
12
Kewenangan Formal Pengawas
Pengawas harus memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah tindak lanjut pengawasan apabila dijumpai adanya bank yang tidak mampu memenuhi ketentuan kehati-hatian, pelanggaran ketentuan, atau karena adanya hal-hal lain yang dapat mengancam kepentingan nasabah Cross-Border Banking. Pengawas harus menerapkan pemantauan dan pengawasan bank secara konsolidasi dan global, terutama terhadap unit-unit usaha bank (cabang, agen dan anak perusahaan) yang beroperasi di luar negeri. Pengawas melakukan kontak dan tukar menukar informasi mengenai bank yang diawasi dengan otoritas pengawas negara lain. Pengawas harus mensyaratkan bahwa terhadap kegiatan operasional kantor cabang bank asing diperlakukan sama dengan bank lokal, dan memiliki kewenangan tukar menukar informasi yang diperlukan dengan pengawas negara asalnya